Rabu, 18 Maret 2009

Pendapatan Bagi Hasil Dan Perlakuan Akuntansinya Pada Bank Syari'ah

Dasar pemikiran pengembangan bank berdasarkan prinsip bagi hasil adalah untuk memberikan pelayanan jasa kepada sebagian masyarakat Indonesia yang tidak dapat dilayani oleh perbankan yang sudah ada, karena bank-bank tersebut menggunakan sistem bunga. Dalam menjalankan operasinya, bank syariah tidak mengenal konsep bunga uang dan tidak mengenal peminjaman uang tetapi yang ada adalah kemitraan/kerjasama (mudharabah dan musyarakah) dengan prinsip bagi hasil, sementara peminjaman uang hanya dimungkinkan untuk tujuan sosial tanpa adanya imbalan apapun. Sehingga dalam operasinya dikenal beberapa produk bank syariah antara lain produk dengan prinsip mudharabah dan musyarakah.

Prinsip mudharabah dilakukan dengan menyepakati nisbah bagi hasil atas keuntungan yang akan diperoleh sedangkan kerugian yang timbul menjadi resiko pemilik dana sepanjang tidak ada bukti bahwa pihak pengelola tidak melakukan kecurangan. Prinsip musyarakah adalah perjanjian antar pihak untuk menyertakan modal dalam suatu kegiatan ekonomi dengan pembagian keuntungan atau kerugian sesuai nisbah yang disepakati (Antonio, 2004).

Perkembangan lembaga keuangan yang beroperasi dengan prinsip bagi hasil tidak terlepas dari adanya legalitas hukum dalam bentuk undang-undang perbankan no.7 tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 tahun 1998. Undang-undang ini mengizinkan lembaga perbankan menggunakan prinsip bagi hasil, bahkan memungkinkan bank untuk beroperasi dengan dual system, yaitu beroperasi dengan sistem bunga dan bagi hasil, sebagaimana dipraktekkan oleh beberapa bank di Indonesia.

Selain adanya beberapa peraturan yang telah ditetapkan untuk operasionalisasi bank syariah, saat ini juga telah dibentuk seperangkat aturan yang mengatur tentang perlakuan akuntansi bagi transaksi-transaksi khusus yang berkaitan dengan aktivitas bank syariah, yaitu dengan diberlakukannya Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 59 tentang akuntansi perbankan syariah.

Sebagaimana diketahui bahwa bank syariah mulai diperkenalkan di Indonesia pada tahun 1992 sejalan dengan diberlakukannya undang-undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan. Bank syariah di Indonesia sebetulnya bisa dikatakan relatif masih baru dan sedang dalam proses pemantapan diri terutama dalam aspek manajemen intern dan pembentukan image kepada masyarakat. Karena keberadaannya yang masih baru ini, masyarakat secara umum belum mengenal bank syariah dengan baik dan lengkap.

Suryo (2003) mengemukakan bahwa maraknya perbankan Islam di duniapun bukan tanpa kecaman. Justru kecaman itu datang dari para ilmuan Islam sendiri. Mereka berpendapat bahwa bank-bank Islam dalam menyelenggarakan transaksi-transaksi perbankan syariah justru telah melaksanakannya bertentangan dengan kata-kata dan semangat dari ketentuan syariah. Penyelenggaraan kegiatan-kegiatan usaha bank-bank Islam tersebut telah menimbulkan masalah moralitas. Sehingga yang perlu dipertanyakan apakah penyelenggaraan kegiatan-kegiatan usaha bank-bank Islam tersebut yang notabene bermaksud untuk menghindarkan pemungutan bunga dan bermaksud agar para pihak memikul masalah bersama, memang telah diselenggarakan sesuai dengan tujuan tersebut ataukah dalam pelaksanaannya ternyata hanya sekedar penggantian istilah belaka.

Kode file : F008

File skripsi ini meliputi :
a. Halaman depan (abstrak, kata pengantar, daftar isi, dll)
b. Bab I – V (pendahuluan – penutup) lengkap
c. Daftar Pustaka

Harga : Rp. 40.000,- (word document)

Rp. 20.000,- (pdf document)

2 komentar:

  1. saya ingin memiliki file ini (kode F008) sbg referensi saya dlm penyusunan skripsi.
    mohon info nya.

    BalasHapus
  2. bgmna cr pembyran bila ingin memiliki file kode F008? saya ingin mmbca sbg refrnsi skripsi saya.

    BalasHapus

Silakan order/tinggalkan pesan dan email, kami akan kirimkan email file pesanan anda (SMS ke 086755605984)