Indonesia sebagai salah satu negara yang sedang berkembang membutuhkan dana domenstik yang cukup besar guna membiayai pembangunan. Sekarang ini bangsa Indonesia tengah dihadapakan pada dua masalah pokok. Pertama, kewajiban terhadap hutang luar negeri (foreign debt service); dan kedua, penyedian lapangan kerja untuk pertambahan tenaga kerja setiap tahunnya. Guna mempengaruhi kedua masalah tersebut memerlukan dana yang cukup sehingga bangsa indonesia dituntut untuk lebih cerdik dalam usaha meningkatkan pembentukan permodalan
Upaya mendatangkan modal asing untuk menutupi kekurangan tabungan domenstik sangat diperlukan agar target pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dapat dicapai. Hal ini mengingat keadaan perekonomian negara indonesia yang masih belum stabil dan kondisi keamanan di Indonesia juga dirasakan masih belum nyaman oleh para investor baik asing maupun investor lokal guna melakukan investasi.
Salah satu upaya yang digunakan untuk memperkokoh pondasi bagi proses pembangunan dan pertumbuhan ekonomi indonesia adalah mengurangi ketergantungan dari arus modal asing (terutama arus modal jangka pendek) dan pinjaman luar negeri yang telah menjadi salah satu penyebab ambruknya perekonomian Indonesia. Dalam kaitan dengan hal ini, usaha mobilisasi dana domestik merupakan masalah yang sangat penting, agar penggunaan modal asing serta pinjaman luar negari dapat dikurangi.
Institusi yang mempunyai peran penting dalam menghimpun dana masyarakat adalah lembaga perbankan. Masyarakat menyisihkan sebagian dari pendapatannya yang tidak dikonsumsi untuk menabung. Tabungan inilah yang akan dihimpun oleh pihak bank sebagai dana pihak ketiga (DPK). Dimana tabungan ini hanya terjadi jika perkembangan perkonomi indonesia bisa jalan dengan lancar dan memungkinkan setiap rakyat Indonesia mempunyai kemampuan menabung.
Semenjak dikeluarakan kebijakan pemerintah disektor moneter yang diawali dengan deregulasi 1 Juni 1983. Mulai ada perubahan yang cukup mendasar pada industri perbankan di Indonesia. Kebijakan yang berupa penetapan suku bunga, pengerahan dana masyarakat, perkreditan, maupun penciptaan produk – produk perbankan kecuali yang mendapatkan prioritas mulai diserahkan kepada masyarakat perbankan sendiri. Sehingga perbankan yang biasa besifat pasif dan hanya menunggu nasabah, kini harus aktif mencari nasabah dengan berbagai cara yang bisa menarik masyarakat menjadi nasabah.
Guna Mendorong perkembangan perbankan, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan berupa ”Paket 27 Oktober 1988”. Isi dari Pakto 88 ini antara lain memberikan kemudahan untuk mendirikan bank baru baik swasta nasional, campuran, maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Pembukaan Kantor cabang baru, peningkatan status sebagai bank devisa. Pakto 88 memiliki tujuan memperluas jaringan perbankan dan meningkatakan keanekaragaman pelayanan untuk menggali sumber dana masyarakat dalam lingkup yang lebih luas agar dapat mempercepat tercapainya pembentukan permodalan bangsa Indonesia, lebih menyehatkan sistem perbankan di Indonesia untuk menjamin keamanan dana masyarakat secara preventif dan bukan protektif, memberi kesempatan yang sama sekaligus meningkatkan daya saing dan kemampuan Perbankan Indonesia.
Kode File : F025
File skripsi ini meliputi :
a. Bab I – V (pendahuluan – penutup) lengkap
b. Daftar Pustaka
c. Lampiran2
Harga : Rp. 10.000,-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan order/tinggalkan pesan dan email, kami akan kirimkan email file pesanan anda (SMS ke 086755605984)