Jumat, 06 Januari 2012

ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG DIPERTIMBANGKAN KONSUMEN DALAM KEPUTUSAN UNTUK MENABUNG DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

Dewasa ini di Indonesia telah berdiri beberapa Bank Syariah dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah. Bank Muamalat Indonesia sebagai pionir bank syariah tahun 1992 dan kemudian Bank Syariah Mandiri (1999), selanjutnya kantor cabang syariah Bank IFI, Bank Jabar, Bank BNI, serta 79 Bank Perkreditan Rakyat Syariah. Keberadaan bank-bank syariah di Indonesia ini merupakan angin sejuk bagi masyarakat yang membutuhkan jasa perbankan syariah yang Islam, seperti bagi hasil, jual beli, sewa, sewa beli, dan jasa lainnya.
Kalangan umat Islam sendiri secara emosional menunjukan antusiasmenya. Harapan menjalani hidup secara syariah dunia akhirat sudah di depan mata. Mereka dapat menjalankan ibadah dengan tenang, menghidupi keluarganya dengan rezeki yang halal. Sebab konsep syariah ini dikembangkan mengiringi kebutuhan sektor riil, yang melarang jual beli uang, spekulasi, dan tidak mengakui nilai mendatang. Ini semua bentuk riba menurut sistem syariah.
Umat Islam dilarang mengambil riba apapun jenisnya, larangan tersebut bersumber dari al Quran dan al Hadist, diantaranya adalah :

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا اتَّقُوْا اللهَ وَذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِيْنَ (278) فَإِنْ لَّمْ تَفْعَلُوْا فَأْذَنُوْا بِحَرْبٍ مِّنَ اللهِ وَرَسُوْلِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوْسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُوْنَ وَلاَ تُظْلَمُوْنَ (279)

 "Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rosulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba) maka bagimu pokok hartamu ; kamu tidak menganiaya dan tak pula dianiaya " (al Baqarah : 278-9)
Dalam keputusan Lokakarya Ulama tentang Reksadana Syariah terhadap pengakuan adanya dua pandangan yang berbeda terhadap bunga bank. Pendapat pertama mengatakan bahwa bunga bank itu riba, dan oleh karena itu hukumnya haram. Sedangkan pandangan kedua berpendapat bunga bank itu bukan riba, oleh karena itu hukumnya halal. Meski diakui oleh lokakarya bahwa pandangan kedua tersebut adalah rukhsah (penyimpangan) dari ketentuan baku, namun melihat kenyataan hidup yang ada dan untuk menghindari kesulitan masyaqqah karena sebagian umat Islam terlibat dalam sistem bunga bank, maka hal itu dapat dimungkinkan untuk ditempuh, sepanjang dapat dipastikan adanya kebutuhan (qiyamu hajatin) umum demi kelanjutan pembangunan nasional, dan secara khusus untuk mempertahankan kehidupan pribadi pada tingkat kecukupan (kifayah). Oleh karena itu maka usaha pengembangan perbankan yang sistem operasinya tidak mengenakan bunga (interest free banking system) lebih ditujukan kepada pemantapan pengerahan dana pembangunan dari masyarakat yang menganggap bunga bank adalah riba atau meragukan.
Namun berdasarkan survei dan penelitian terhadap preferensi masyarakat yang dilakukan oleh Bank Indonesia bekerjasama dengan lembaga penelitian perguruan tinggi, tampaknya disamping pelayanan dan kinerja bank syariah yang masih belum memenuhi harapan juga terdapat keraguan masyarakat tentang kepatuhan bank terhadap syariah. Temuan survey tersebut bukan untuk mengecilhatikan para bankir syariah tetapi justru menjadi masukan berharga atau sebagai pekerjaan rumah yang menarik. Komplain yang seringkali muncul adalah aspek pemenuhan syariah (sharia compliance). Kepatuhan dan kesesuaian bank terhadap prinsip syariah seringkali dipertanyakan para nasabah. Komentar bahkan kecaman walaupun seringkali masuk telinga kanan dan keluar telinga kiri oleh pengurus bank, namun lama kelamaan menjadikan perhatian besar para pengamat dan pakar perbankan syariah.
Sampai saat ini belum diperoleh data yang memberikan gambaran seberapa besar potensi masyarakat yang menjadi sasaran utama pemasaran produk perbankan Islam tersebut, yang memang memilih Lembaga Keuangan Syariah karena menganggap bunga bank itu riba, mengingat banyaknya nasabah dari lembaga-lembaga keuangan syariah tersebut tidak berbank tunggal. Di saat tingkat bagi hasil yang di terima oleh para deposan bank syariah kurang lebih setara atau lebih baik daripada tingkat bunga yang ditawarkan oleh bank konvensional, maka bank syariah akan menjadi prioritas pertama. Apabila yang terjadi adalah sebaliknya maka prioritas pemilihan bank tersebut berpindah kepada bank konvensional. Lembaga Keuangan Syariah sebagai sebuah bank pada awal berdirinya mempunyai tujuan untuk bisa bermuamalah dalam bidang ekonomi yang sesuai dengan syariat Islam, juga harus bersaing dengan bank lainnya untuk merebut nasabah. Akan tetapi yang menjadi permasalahan adalah motivasi dari nasabah di Lembaga Keuangan Syariah sangat beraneka ragam. Meskipun pada mulanya Lembaga Keuangan Syariah ingin mewadahi dan menampung masyarakat yang tidak setuju dengan sistem bunga bank konvensional, akan tetapi tidak menutup kemungkinan karena motivasi lainnya, seperti karena hanya faktor dekatnya letak bank tersebut dari tempat tinggal nasabah atau karena faktor pelayanan ataupun faktor lainnya. Dengan mengetahui motivasi dari nasabah tentunya hal ini akan bermanfaat bagi usaha untuk mengembangkan Lembaga Keuangan Syariah.


Kode file : F075
File skripsi ini meliputi
-          Bagian depan
-          Bab I – V (pendahuluan – penutup) lengkap
-          Daftar pustaka
-          Lampiran2 (kuesioner, dll)

Bentuk file : Ms.WORD
Biaya : Rp. 40.000,-


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan order/tinggalkan pesan dan email, kami akan kirimkan email file pesanan anda (SMS ke 086755605984)