Kemitraan Bidan – Dukun sendiri adalah suatu bentuk kerjasama bidan dan dukun yang saling menguntungkan dengan prinsip keterbukaan, kesetaraan dan kepercayaan dalam upaya untuk menyelamatkan ibu dan bayi, dengan menempatkan bidan sebagai penolong persalinan dan mengalihfungsikan dukun dari penolong persalinan menjadi mitra dalam merawat ibu dan bayi pada masa nifas, dengan berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat antara bidan dan dukun serta melibatkan seluruh unsur/elemen masyarakat yang ada.
Kemitraan Bidan dengan Dukun bayi akan berhasil jika terdapat hubungan saling mendukung tanpa menimbulkan kesan persaingan, terjalin kerja sama yang harmonis, dan tanpa mengurangi status dukun bayi sebagai tokoh masyarakat. Program ini juga akan berjalan dengan baik jika dukun dapat memahami makna dan tujuan dari program tersebut. Istilah kemitraan berarti ada kerja sama yang saling menguntungkan baik bagi dukun maupun bidan, dan tentunya bagi masyarakat pada umumnya karena tujuan program ini adalah pertolongan persalinan yang dilakukan oleh tenaga profesional, yang dampaknya dapat menurunkan angka kematian ibu.
Namun pelaksanaan Program Kemitraan Bidan dengan Dukun tidak selalu berjalan normal. Hasil penelitian Salman (2007) di Provinsi Sulawesi Tengah menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat (85%) setuju menerima kehadiran bidan dalam membantu persalinan, hanya (15%) yang kurang/tidak setuju, pada umumnya yang tidak setuju adalah dukun bayi yang tidak terlatih, yaitu dukun bayi yang menerima profesi ini sebagai pewarisan secara turun temurun. Dukun bayi merasa posisinya tergeser dengan kehadiran bidan di desa, sementara profesi ini merupakan salah satu sumber penghasilan mereka. Keadaan ini menyebabkan mereka mengambil jarak dengan bidan, sehingga tidak terjadi komunikasi yang baik diantara mereka.
Sikap negatif terhadap kehadiran bidan dapat terjadi karena pengetahuan dukun yang kurang memadai tentang program Kemitraan Bidan dan Dukun. Dalam penentuan sikap yang utuh, pengetahuan berfikir, keyakinan dan emosi memegang peranan penting (Notoatmodjo, 2007). Dengan demikian, apa maksud dan tujuan, manfaat, dan bagaimana program kemitraan bidan dan dukun itu dilaksanakan adalah suatu hal yang mutlak diketahui oleh pihak-pihak terkait, termasuk didalamnya adalah dukun.
Kode File : K200
File skripsi ini meliputi
- Bagian depan (Daftar isi, daftar tabel, dll)
- Bab I – V (pendahuluan – penutup) lengkap
- Daftar pustaka
- Lampiran2 : instrumen, pengolahan data,dll
Bentuk file : Ms. WORD
Donasi : Rp. 100.000,-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan order/tinggalkan pesan dan email, kami akan kirimkan email file pesanan anda (SMS ke 086755605984)