Minggu, 13 November 2011

Pelaksanaan Peralihan Hak Milik Melalui Jual Beli di Kantor Pertanahan Kabupaten XX

Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana
pelaksanaan peralihan hak milik melalui jual beli di Kantor Pertanahan
Kabupaten XX? (2)Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi proses
peralihan hak milik yang melalui jual beli, (3)Hambatan apakah yang
timbul dalam proses peralihan hak milik yang melalui jual beli serta
langkah-langkah Kantor Pertanahan dalam mengatasi hambatan tersebut.
Penelitian ini bertujuan: (1) Untuk mengetahui proses peralihan hak
milik yang melalui jual beli di Kantor Pertanahan Kabupaten XX, (2)
Untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi proses peralihan hak
mlik melalui jual beli di Kantor Pertanahan Kabupaten XX, (3) Untuk
mengetahui hambatan yang timbul serta langkah-langkah Kantor
Pertanahan dalam mengatasi hambatan tersebut.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini dilakukan dengan cara
mengumpulkan data secara dokumentasi dan wawancara. Bahwa untuk
memudahkan melakukan perbuatan hukum peralihan hak milik yang menjadi
objek berpindah kepada penerima hak, maka dalam pemindahan haknya
harus dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang membuat
aktanya dan didaftarkan di Kantor Pertanahan. Dalam pembuatan akta
jual beli hak atas tanah wajib dihadiri oleh pihak penjual, pihak
pembeli dan saksi. Akta tanah yang dikeluarkan oleh PPAT dibuat
sebanyak dua lembar, yang semuanya asli. Satu lembar disimpan di
Kantor PPAT, satu lembar lainnya disampaikan kepada Kepala Kantor
Pertanahan untuk keperluan pendaftaran. Untuk para pihak hanya diberi
salinannya.
Faktor-faktor yang mempengaruhi proses peralihan hak milik yang
melalui jual beli adalah ketidakpedulian pihak yang melakukan jual
beli terhadap segala peraturan yang mengikat PPAT dan juga
ketidaktahuan para pihak mengenai persyaratan yang ada. Hambatan yang
paling dominan dalam proses peralihan hak milik melalui jual beli
yaitu karena masyarakat enggan untuk mengurus peralihan hak atas
tanahnya yang disebabkan adanya biaya yang menurut mereka cukup tinggi
dan hanya menyita waktu mereka saja, dan langkah Kantor Pertanahan
dalam mengatasi hambatan tersebut adalah Kantor Pertanahan bekerjasama
dengan Kepala Desa untuk mengadakan penyuluhan tentang pertanahan.


Kode file : R005
File skripsi ini meliputi :
- Abstraks, Daftar isi dll
- Bab 1 – 5 lengkap (pendahuluan s/d penutup)
- Daftar pustaka
-

Bentuk file : PDF
Charge : Rp. 10.000,-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan order/tinggalkan pesan dan email, kami akan kirimkan email file pesanan anda (SMS ke 086755605984)