fiskal maupun kebijakan moneter yang dilakukan oleh pemerintah yaitu
di bidang perbankan.Bank sebagai badan usaha yang berorientasi pada
pencapaian keuntungan (Profit Oriented) dan pemerintah sebagai agent
of diploma yang memberikan kesempatan bagi pihak-pihak yang
berkeinginan menghimpun sebuah usaha yang berawal dari masyarakat dan
melepaskan kembali ke masyarakat yang berupa pembiayaan atau
pembiayaan. Adapun jenis bank yang berkembang di Indonesia dewasa ini
ada dua jenis bank yaitu Bank Syari'ah dan Bank Konvensional. Bank
Syari'ah adalah salah satu bank umum yang berkembang di Indonesia yang
ikut memberikan dukungan dalam pembangunan ekonomi di Indonesia
melalui pembiayaan kepada nasabah dan memberi fasilitas jasa-jasa
perbankan untuk menunjang aktifitas ekonomi rakyat. Namun, sistem
yang ditawarkan kedua bank tersebut dalam prinsipnya berbeda. Bank
konvensional lebih bersifat profit oriented, sedangkan bank syariah
lebih bersifat kemitraan, yaitu cara-cara bagi profit dan resiko
dengan tujuan mewujudkan kegiatan ekonomi yang lebih adil dan lebih
transparan. Dengan berkembangnya bank syariah dewasa ini, diharapkan
mampu membunuh wabah penyakit negative spirit (Keuntungan minus) dari
dunia perbankan dan diharapkan menghapus sampai ke akar-akarnya.
Hal ini diperkuat oleh desakan sebagian warga muslim yang menganggap
bahwa bunga bank itu riba atau masalah mutasyabihat (Masalah yang
masih samar). Dari permasalahan ini timbul gagasan untuk segera
mendirikan sebuah lembaga keuangan yang berbasis syariah atau bank
syariah.Bank syariah adalah bank umum yang mulai dikaji oleh MUI pada
tahun 1980. Akan tetapi realisasinya baru pada tahun 1992 dan bank
syariah yang pertama kali lahir di Indonesia adalah bank muamalat
Indonesia. Hal ini juga didukung oleh undang-undang No.10 tahun 1998
tentang diperbolehkannya beroperasinya bank syariah di Indonesia. Yang
mana bank syariah beroperasi dengan menawarkan produk-produk
pembiayaan murobahah atau jual beli barang dengan harga asal dan
ditambah dengan margin keuntungan yang telah disepakati bersama
.Pembelian ini memudahkan para nasabah tidak membayar secara
kontan.Dalam pengelolaan pembiayaan pihak bank dalam pengontrolannya
menggunakan rumus 5 C yaitu charakter, capital, capasitas, control dan
condition sebagai upaya untuk meminimalisir terjadinya pembiayaan
bermasalah. Antara pembiayaan dan debitur biasanya menyepakati
perikatan sebagaimana sistem pengangsurannya. Apabila pembiayaan
murobahah tidak menentukan tingkat suku bunga. Hal ini biasanya
berakibat pada peluang terjadinya resiko pengembalian pembiayaan yang
lebih besar. Untuk itu perlu strategi mengantipasinya. Salah satu
alat yang tepat dan efektif dalam menangani masalah pembiayaan, yaitu
melaksanakan fungsi pengawasan dengan baik.
Dengan adanya pengawasan yang baik dari pihak bank, maka tingkat
resiko pengembalian pembiayaan atau angsuran akan lebih ringan yang
disebabkan oleh hal-hal yang dikemukakan diatas. Dan apabila terdapat
hal-hal yang tidak diinginkan maka setidaknya akan mampu di antisipasi
pihak bank sebab masing-masing pihak akan bertanggung jawab terhadap
ketentuan-ketentuan yang telah disepakati bersama.
Kode file : B013
File skripsi ini meliputi :
- Bagian depan (abstrak, dll)
- Bab 1 – 5 lengkap (pendahuluan s/d penutup)
- Daftar pustaka
Bentuk file : Ms.Word
Charge (Biaya) : Rp. 50.000,-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan order/tinggalkan pesan dan email, kami akan kirimkan email file pesanan anda (SMS ke 086755605984)