Minggu, 24 Juni 2012

Tinjauan Tentang Pencabutan Keterangan Terdakwa Dalam Persidangan Dan Implikasi Yuridisnya Terhadap Kekuatan Alat Bukti

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana ketentuan
hukum dari pencabutan keterangan terdakwa dalam persidangan
pengadilan, dalam hal ini di Pengadilan Negeri Kelas IA serta
mengetahui bagaimana implikasi yuridis dari pencabutan keterangan
terdakwa terhadap kekuatan alat bukti.
Penelitian hukum ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dan
apabila dilihat dari tujuannya termasuk dalam penelitian hukum
sosiologis. Lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Kelas IA. Jenis
data yang dipergunakan meliputi data primer dan data sekunder. Teknik
pengumpulan data yang dipergunakan meliputi: wawancara dan studi
kepustakaan baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan,
dokumen-dokumen dan sebagainya. Analisis yang digunakan yaitu analisis
data kualitatif dengan metode interaktif.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa pencabutan keterangan
terdakwa dalam putusan perkara perkosaan Pengadilan Negeri Kelas IA
Nomor: 306/Pid.B/2003/PN.Ska ditolak atau tidak dapat diterima oleh
Majelis Hakim karena pencabutan keterangan yang dilakukan oleh
terdakwa XX alias Gepeng dinilai tidak berdasar dan tidak logis.
Alasan yang mendasar dan logis tersebut mengandung arti bahwa alasan
yang menjadi dasar pencabutan tersebut harus dapat dibuktikan
kebenarannya dan diperkuat atau didukung oleh bukti-bukti lain yang
menunjukkan bahwa alasan pencabutan tersebut benar dan dapat
dibuktikan oleh hakim. Implikasi yuridis dari pencabutan keterangan
terdakwa terhadap kekuatan alat bukti, adalah apabila pencabutan
diterima oleh hakim, maka keterangan terdakwa dalam persidangan
pengadilan dapat digunakan sebagai alat bukti dan keterangan terdakwa
(tersangka) di tingkat penyidikan tidak digunakan sama sekali untuk
menemukan bukti di persidangan karena isinya yang dinilai tidak benar.
Sedangkan apabila pencabutan ditolak oleh hakim, maka keterangan
terdakwa dalam persidangan pengadilan tidak dapat digunakan sebagai
alat bukti, justru keterangan terdakwa (tersangka) di tingkat
penyidikanlah (BAP) yang kemudian dapat digunakan dalam pembuktian.
Implikasi teoritis penelitian ini adalah bahwa secara yuridis
pencabutan keterangan terdakwa dibolehkan asalkan pencabutan dilakukan
selama pemeriksaan persidangan pengadilan berlangsung dan pencabutan
itu mempunyai alasan yang berdasar dan logis. Implikasi praktis dari
penelitian ini adalah bahwa dengan adanya pencabutan keterangan
terdakwa dalam persidangan, dapat digunakan hakim sebagai petunjuk
dalam membuktikan kesalahan terdakwa di sidang pengadilan.




Kode file : H021
File skripsi ini meliputi :
- Bagian depan (daftar isi, dll)
- Bab 1 – 4 lengkap (pendahuluan s/d penutup)
- Daftar pustaka

Bentuk file : Ms.Word
Charge (Biaya) : Rp. 40.000,-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan order/tinggalkan pesan dan email, kami akan kirimkan email file pesanan anda (SMS ke 086755605984)